Cara Mengecek SK TPP Guru 2013

Perlu diketahui bahwa mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.
Menurut informasi bahwa Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan.
Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SK TPP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.

Berikut adalah cara mengecek SK TPP di Direktorat P2TK Dikdas.
1. Kunjungi pada Direktorat P2TK Pendidikan Dasar 
2. Login di form INFO SK (seperti tampak pada gambar di samping), dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH.
Contoh 16 Mei 1973 menjadi 19730516.
3. Jika Anda berhasil login, maka anda akan dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti data kami di bawah ini.

Data Guru
NUPTK
:
XXXX XXXX XXXX XXXX
Nomor Peserta
:
XXXXXXXXXXX
NRG
:
XXXXXXXXXX
NIP
:
XXXXXXXXXXXXX
Nama
:
XXXXXXX
Tempat Tugas
:
XXXXXXXXXX
Kabupaten
:
XXXXXXXXXXXXX
Provinsi
:
XXXXXXXX
Tunjangan Profesi
Status SK
:
Sudah SK
Tanggal SK
:
XXXXXXXX
Nomor SK
:
XXXX.XXX/C5.6/TP/T/2013
Nama pada SK
:
XXXXXXXXXXXXXXXXX
Golongan
:
XXXXXXXXXXXXXXXX
Masa Kerja
:
XXXXX
Tempat Tugas
:
XXXX
Kabupaten
:
XXXXX
Provinsi
:
XXXXX
Bank Penerima
:
XXXXX
Cabang Bank
:
XXXXX
Persyaratan Pencairan di Bank
Persyaratan yang harus di bawa guru ke Bank

Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan

(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)

Umum :

  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP

Syarat Khusus :

  • Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Program WordPad

PROSEDURE INPASSING GURU NON PNS 2013

Penggunaan Perintah-Perintah pada Office Button Program WordPad