Posts

Showing posts from May, 2013

PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK 2013

Image
Cari Data NUPTK 2013 Mulai Juni 2013, seluruh pemilik NUPTK harus melakukan verval NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK. Untuk mengawali pemutakhiran data NUPTK, masing-masing PTK harus mengecek data NUPTK sebagai langkah untuk mengunduh formulir pemutakhiran data. Data NUPTK 2013 Berikut petunjuk mencari data NUPTK dan mengunduh formulir VerVal pemutakhiran data NUPTK. 1. Cari data NUPTK.  Masuk situs Layanan PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP dengan klik poster berikut. 2. Ketik Nama atau NUPTK, kemudian ketik nama kab/kota. NUPTK = ketik 16 digit NUPTK tanpa spasi Kota lokasi = ketik nama kab dan provinsi (contoh: KAB. KEDIRI, JAWA TIMUR). Perhatikan, penulisan singkatan Kabupaten perlu tanda titik). Klik "Cari Data". Hasil langkah 2 ini sebagai berikut: 3. Klik  "Detil" untuk menampilkan data rinci PTK' Ada 19 macam keterangan yang ddapat dilihat melalui klik "detil", antara lain Nama, Jenis Kela

PROSEDURE INPASSING GURU NON PNS 2013

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu a.  Kualifikasi akademik b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan. Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau y

SYARAT PENGAJUAN INPASSING GURU NON PNS 2013

Image
Bagi Bapak Ibu Guru yang bukan PNS atau non PNS, berikut ada informasi dari kampus-info mengenai syarat pengajuan Inpassing Guru yang bukan PNS. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu : a. Kualifikasi akademik b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan. Syarat Pengajuan Inpassing Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipi

MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH MASUK MULOK

Guru bahasa daerah di Indonesia terancam kehilangan pekerjaan apabila Kurikulum 2013 yang saat ini masih uji publik jadi diterapkan. Ini lantaran di dalam Kurikulum 2013 ada poin meniadakan mata pelajaran muatan lokal (mulok) yang pengaruhnya akan berdampak kepada guru pengajar bahasa daerah di Indonesia. Kurikulum baru ini akan mengintegrasikan pelajaran bahasa daerah ke dalam mata pelajaran pendidikan seni budaya dan olah raga. Oleh karena itu, guru pendidikan seni budaya akan disatugurukan sehingga selain mengancam guru bahasa daerah, kurikulum 2013 juga mengancam guru pengajar mulok lainnya seperti guru bahasa Inggris untuk Sekolah Dasar (SD). Namun, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), Ibnu Hamad, mengatakan pernyataan yang menyebut bahwa penerapan Kurikulum 2013 akan mengancam guru bahasa daerah tidak tepat. "Mata pelajaran bahasa daerah memang tidak diharuskan. Tapi kalau mau dilaksanakan iya tetap bisa dilakukan.

7 MATA PELAJARAN YANG DIAJARKAN SISWA DI SD

Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengubah kurikulum KTSP 2006 dengan kurikulum 2013 yang akan mulai berlaku Juli 2013 sudah bisa dipastikan akan benar terjadi. Kurikulum pendidikan nasional yang saat ini masih digodok dan jadwalnya akan Februari 2013 nanti terjadi penyederhanaan jumlah mata pelajaran. Kurikulum pendidikan nasional dengan konsep penyederhanaan jumlah mata pelajaran terus digodok bersama tim dari pemerintah pusat dan sejumlah pakar pendidikan. Hampir dipastikan untuk siswa sekolah dasar (SD) hanya akan ada 7 mata pelajaran dari 11 mata pelajaran sebelumnya diajarkan di bangku sekolah dasar. Seperti dikatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud), Suyanto yang dikutip dari Kompas (02/10). Inilah 7 mata pelajaran yang akan diajarkan untuk siswa SD di kurikulum pendidikan baru 2013: 1. Pendidikan Agama 2. Bahasa Indonesia 3. PPKn 4. Matematika 5. Kesenian 6. Pendidi

SELURUH TUNJANGAN GURU TERBIT BERDASARKAN DAPODIK

Pada tahun 2013 seluruh SK tunjangan (Tunjangan Profesi Pendidik (sertifikasi), Tunjangan Fungsional Guru Swasta (TFG), Tunjangan Kualifikasi Akademik (Beasiswa S1) jenjang Dikdas akan diterbitkan berdasarkan aplikasi pendataan pendidik (DAPODIK).  Untuk itu kami himbau agar bapak/ibu guru memastikan data sudah masuk di aplikasi pendataan pendidik secara lengkap dan valid. Terutama mapping jumlah jam, jumlah siswa dan data-data  yang lain. Bila data belum masuk dan valid silakan berhubungan dengan TIM KK DATADIK    cq. subag perencanaan Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten masing-masing . Penerima TPP / sertifikasi wajib hukumnya mempunyai email pribadi guna meng approval / menyetujui atas data yang ybs yang ada di DAPODIK, Bila tidak di approval   SK TPP tidak akan diprint oleh Dirjen Dikdas. Data Bapak/ibu guru bisa di lihat di web site http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id Terbit dan tidaknya SK Tunjangan tahun 2013 untuk jenjang Dikdas tergantung dari kualitas DAPODIK yang

2 ALTERNATIF PENGGANTI UN

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengungkapkan, akan ada dua alternatif untuk mengganti ujian nasional (UN) sekolah dasar (SD) terkait dengan program wajib belajar sembilan tahun yang sudah berjalan. Dua alternatif tersebut adalah, pertama, didasarkan pada wilayah dan alternatif kedua adalah melakukan evaluasi ketika seorang siswa selesai merampungkan program wajib belajar sembilan tahunnya. "Jadi kalau biasanya kelas enam ujian, kemudian kelas sembilan ujian lagi, ini langsung di kelas sembilan saja. Tapi ini masih dilihat dulu," kata Nuh di Kemdikbud, Jakarta, Selasa (7/5/2013). Ia menghargai semua pendapat yang masuk terkait UN ini. Namun, untuk menghapus tanpa ada penggantinya maka pihaknya tidak mau mengambil risiko. Pasalnya, untuk mengukur kemampuan siswa pada tiap jenjang pendidikan harus dilakukan evaluasi yang sesuai. "Kami tidak menutup pendapat yang masuk tentang UN. Tapi harus ada evaluasi yang sesuai,"

UN SD MULAI TAHUN AJARAN 2013-2014 DI HAPUS

Image
    JAKARTA, KOMPAS.com  — Pemerintah menetapkan akan menghapus ujian nasional (UN) untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), mulai Tahun Ajaran 2013-2014 mendatang. Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id , ketentuan mengenai ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013. Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan penilaian hasil belajar digunakan untuk 3 hal, yaitu menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP ini. Ad

SK Belum Keluar Bukan Kiamat

Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan. “Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan,

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar

Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan. Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.  Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di selu

TPP GURU NON PNS MASIH DALAM PROSES PENCAIRAN

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakui adanya keterlambatan pencairan tunjangan proses pendidik (TPP) guru non PNS tingkat pendidikan menengah (Dikmen). Alasannya, anggaran tersebut termasuk yang dibintangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Jenderal Pendidikan Menengah kemdikbud Hamid Muhammad saat dikonfirmasi JPNN.COM, Jumat (10/5) menjelaskan, anggaran TPP guru Dikmen itu baru dicairkan oleh Kemenkeu 12 April lalu, dan mulai diproses di KPPN tanggal 16 April, sehingga janji pencairan tri wulan satu 9-16 April tidak terpenuhi……… “ Anggaran TPP Dikmen baru turun 12 April, jadi blokir baru terbuka 12 April itu. 16 April baru diproses penyalurannya dan butuh waktu dua minggu di KPPN untuk proses itu,” kata Hamid. Dengan demikian, lanjutnya, dana TPP tersebut diperkirakan baru bisa ditransfer ke rekening guru non PNS tingkat Dikmen sekitar pertengahan bulan Mei ini. Dia juga mengakui masih adanya proses penggolongan (inpassing) gur