Posts

Showing posts from 2013

GROUP SYMBOL

Image
MEMASUKKAN SYMBOLS PADA NASKAH Perintah symbols ini berada di dalam group symbols, yang mana group tersebut merupakan bagian dari tab menu Insert. Di dalam group symbols terdapat 2 perintah, antara lain :  Perintah Equation (berhubungan dengan lambang operasi matematika) dan Perintah Symbols. Jika ingin mengganti kata menjadi simbol maka ada beberapa urutan langkah : Kotak Dialog Symbol Sorotlah text yang akan di ganti simbol Klik tab menu Insert pilih perintah simbol pada group symbols, maka akan tampak kotak dialog symbols, yang didalamnya terdapat 2 tab, yaitu Tab Symbol dan Tab Special Caracters. Dari kedua tab tersebut yang aktif adalah tab symbols. Tentukan jenis font, setiap jenis font yang dipilih akan ditampilkan macam-macam pilihan symbols. Pilih symbols yang sesuai Klik tombol Insert, untuk memasukkan pilihan symbol ke dalam naskah. Demikian catatan saya ini tentang symbol, semoga bermanfaat dan selamat mencoba

GROUP HEADER AND FOOTER

MENGGUNAKAN DAN MENGATUR  HEADER AND FOOTER Tab menu yang kedua adalah Tab menu Insert, dimana di dalamnya terbagi atas group-group serta perintah yang berbeda-beda. Salah satu group bernama Header and Footer. Group ini terbagi atas 3 macam perintah antara lain : 1. Perintah Header , digunakan untuk memasukkan catatan kepala pada lembar kerja, dimana posisinya berada di atas lembar kerja. Jika perintah ini diaktifkan maka akan ditampilkan berbagai macam pilihan bentuk posisi text pada header serta 2 macam perintah di dalamnya, yaitu Perintah Edit Header berguna untuk memperbaiki text pada header serta Remove header , berguna untuk membatalkan pemasukan header pada lembar kerja. Urutan langkahnya sebagai berikut : Klik tab menu Insert dan pilih Group Header and Footer Klik perintah Header, pilih salah satu bentuk posisi text pada kotak header Akhiri pengetikkan text pada header dengan mengklik perintah Close Header and Footer pada group close header and footer 2. Perint

PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK 2013

Image
Cari Data NUPTK 2013 Mulai Juni 2013, seluruh pemilik NUPTK harus melakukan verval NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK. Untuk mengawali pemutakhiran data NUPTK, masing-masing PTK harus mengecek data NUPTK sebagai langkah untuk mengunduh formulir pemutakhiran data. Data NUPTK 2013 Berikut petunjuk mencari data NUPTK dan mengunduh formulir VerVal pemutakhiran data NUPTK. 1. Cari data NUPTK.  Masuk situs Layanan PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP dengan klik poster berikut. 2. Ketik Nama atau NUPTK, kemudian ketik nama kab/kota. NUPTK = ketik 16 digit NUPTK tanpa spasi Kota lokasi = ketik nama kab dan provinsi (contoh: KAB. KEDIRI, JAWA TIMUR). Perhatikan, penulisan singkatan Kabupaten perlu tanda titik). Klik "Cari Data". Hasil langkah 2 ini sebagai berikut: 3. Klik  "Detil" untuk menampilkan data rinci PTK' Ada 19 macam keterangan yang ddapat dilihat melalui klik "detil", antara lain Nama, Jenis Kela

PROSEDURE INPASSING GURU NON PNS 2013

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu a.  Kualifikasi akademik b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan. Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau y

SYARAT PENGAJUAN INPASSING GURU NON PNS 2013

Image
Bagi Bapak Ibu Guru yang bukan PNS atau non PNS, berikut ada informasi dari kampus-info mengenai syarat pengajuan Inpassing Guru yang bukan PNS. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu : a. Kualifikasi akademik b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan. Syarat Pengajuan Inpassing Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipi

MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH MASUK MULOK

Guru bahasa daerah di Indonesia terancam kehilangan pekerjaan apabila Kurikulum 2013 yang saat ini masih uji publik jadi diterapkan. Ini lantaran di dalam Kurikulum 2013 ada poin meniadakan mata pelajaran muatan lokal (mulok) yang pengaruhnya akan berdampak kepada guru pengajar bahasa daerah di Indonesia. Kurikulum baru ini akan mengintegrasikan pelajaran bahasa daerah ke dalam mata pelajaran pendidikan seni budaya dan olah raga. Oleh karena itu, guru pendidikan seni budaya akan disatugurukan sehingga selain mengancam guru bahasa daerah, kurikulum 2013 juga mengancam guru pengajar mulok lainnya seperti guru bahasa Inggris untuk Sekolah Dasar (SD). Namun, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), Ibnu Hamad, mengatakan pernyataan yang menyebut bahwa penerapan Kurikulum 2013 akan mengancam guru bahasa daerah tidak tepat. "Mata pelajaran bahasa daerah memang tidak diharuskan. Tapi kalau mau dilaksanakan iya tetap bisa dilakukan.

7 MATA PELAJARAN YANG DIAJARKAN SISWA DI SD

Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengubah kurikulum KTSP 2006 dengan kurikulum 2013 yang akan mulai berlaku Juli 2013 sudah bisa dipastikan akan benar terjadi. Kurikulum pendidikan nasional yang saat ini masih digodok dan jadwalnya akan Februari 2013 nanti terjadi penyederhanaan jumlah mata pelajaran. Kurikulum pendidikan nasional dengan konsep penyederhanaan jumlah mata pelajaran terus digodok bersama tim dari pemerintah pusat dan sejumlah pakar pendidikan. Hampir dipastikan untuk siswa sekolah dasar (SD) hanya akan ada 7 mata pelajaran dari 11 mata pelajaran sebelumnya diajarkan di bangku sekolah dasar. Seperti dikatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud), Suyanto yang dikutip dari Kompas (02/10). Inilah 7 mata pelajaran yang akan diajarkan untuk siswa SD di kurikulum pendidikan baru 2013: 1. Pendidikan Agama 2. Bahasa Indonesia 3. PPKn 4. Matematika 5. Kesenian 6. Pendidi

SELURUH TUNJANGAN GURU TERBIT BERDASARKAN DAPODIK

Pada tahun 2013 seluruh SK tunjangan (Tunjangan Profesi Pendidik (sertifikasi), Tunjangan Fungsional Guru Swasta (TFG), Tunjangan Kualifikasi Akademik (Beasiswa S1) jenjang Dikdas akan diterbitkan berdasarkan aplikasi pendataan pendidik (DAPODIK).  Untuk itu kami himbau agar bapak/ibu guru memastikan data sudah masuk di aplikasi pendataan pendidik secara lengkap dan valid. Terutama mapping jumlah jam, jumlah siswa dan data-data  yang lain. Bila data belum masuk dan valid silakan berhubungan dengan TIM KK DATADIK    cq. subag perencanaan Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten masing-masing . Penerima TPP / sertifikasi wajib hukumnya mempunyai email pribadi guna meng approval / menyetujui atas data yang ybs yang ada di DAPODIK, Bila tidak di approval   SK TPP tidak akan diprint oleh Dirjen Dikdas. Data Bapak/ibu guru bisa di lihat di web site http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id Terbit dan tidaknya SK Tunjangan tahun 2013 untuk jenjang Dikdas tergantung dari kualitas DAPODIK yang

2 ALTERNATIF PENGGANTI UN

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengungkapkan, akan ada dua alternatif untuk mengganti ujian nasional (UN) sekolah dasar (SD) terkait dengan program wajib belajar sembilan tahun yang sudah berjalan. Dua alternatif tersebut adalah, pertama, didasarkan pada wilayah dan alternatif kedua adalah melakukan evaluasi ketika seorang siswa selesai merampungkan program wajib belajar sembilan tahunnya. "Jadi kalau biasanya kelas enam ujian, kemudian kelas sembilan ujian lagi, ini langsung di kelas sembilan saja. Tapi ini masih dilihat dulu," kata Nuh di Kemdikbud, Jakarta, Selasa (7/5/2013). Ia menghargai semua pendapat yang masuk terkait UN ini. Namun, untuk menghapus tanpa ada penggantinya maka pihaknya tidak mau mengambil risiko. Pasalnya, untuk mengukur kemampuan siswa pada tiap jenjang pendidikan harus dilakukan evaluasi yang sesuai. "Kami tidak menutup pendapat yang masuk tentang UN. Tapi harus ada evaluasi yang sesuai,"