UN SD MULAI TAHUN AJARAN 2013-2014 DI HAPUS
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan akan
menghapus ujian nasional (UN) untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan
sederajat (MI/SDLB), mulai Tahun Ajaran 2013-2014 mendatang. Seperti
dikutip dari laman Setkab.go.id, ketentuan mengenai ini
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013.
Hal penting lain dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan
penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan penilaian hasil
belajar digunakan untuk 3 hal, yaitu menilai pencapaian kompetensi
peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai
penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan
Menteri,” demikian bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP ini.
Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia,
Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta
Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No
19/2005 dinyatakan dihapus. Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP
untuk menyelanggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada
setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan
jalur nonformal kesetaraan. “Ujian nasional untuk satuan pendidikan
jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk
SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 67
Ayat (1a) PP No 32/2013 ini.
Selamat Membaca Artikel
Sumber : Kompas.Com (16 Mei 2013)
Comments
Post a Comment